PEMERINTAHAN PROVINSI GORONTALO
Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur asegala kegiatan masyarakat dalam suatu daerah/wilayah/negara yang meliputi segala aspek kehidupan berdasarkan norma-norma tertentu.
Provinsi Gorontalo sebagai salah satu provinsi dari negara Indonesia, mempunyai sistem pemerintahan yang sama dengan provinsi-provinsi lainnya. Unit pemerintahan di bawah provinsi secara langsung adalah kabupaten/kota. Masing-masing kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan . Sedangkan suatu kecamatan terbagi habis dalam beberapa desa/kelurahan.
Sebagai unit terkecil dari pemerintahan, setiap desa mempunyai proyek pembangunan desa. Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan tersebut meliputi sarana dan prasarana dari desa yang bersangkutan.
Wilayah Admistrasi Gorontalo terbagi dalam 6 daerah kabupaten/kota yaitu 5 (lima) kabupaten dan 1 (satu) Kota. Masing-masing wilayah administrasi tersebut terbagi lagi menjadi beberapa wilayah administrasi dibawahnya yaitu kecamatan dan desa/kelurahan.
1. Kabupaten Boalemo terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan dan 82 (delapan puluh dua) desa/kelurahan.
2. Kabupaten Gorontalo terdiri dari 17 (tujuh belas) kecamatan dan 164 (seratus enam puluh empat) desa/kelurahan.
3. Kabupaten Pohuwato terdiri dari 13 (tiga belas) kecamatan dan 90 (sembilan puluh) desa/kelurahan
4. Kabupaten Bone Bolango terdiri dari 17 ( tujuh belas) kecamatan dan 136 ( seratus tiga puluh enam) desa/kelurahan.
5. Kabupaten Gorontalo Utara terdiri dari 5 (lima) kecamatan dan 56 (lima puluh enam) desa/kelurahan.
6. Kota Gorontalo terdiri dari 6 (enam) kecamatan dan 49 (empat puluh sembilan) desa/kelurahan.
Kepadatan penduduk diperoleh dengan cara membandingkan antara luas daerah dengan jumlah penduduknya. Kepadatan penduduk di Provinsi Gorontalo adalah sebesar 78 Jiwa per Km². Kepadatan penduduk di kabupaten Pohuwato adalah yang terkecil yaitu sebesar 26 Jiwa per Km², sedangkan untuk Kota Gorontalo, merupakan yang terpadat yaitu 2.505 Jiwa per Km².
- Implementasi 5 nilai Budaya Kerja ( Inovasi, Kerjasama, Kecepatan, Kesejahteraan Masyarakat, Kepercayaan ).
- Memperkenalkan TKD ( Tunjangan Kinerja Daerah ) menjadi studi benchmarking sejumlah pemeintah daerah.
- Anggaran Berbasis Kinerja
- Mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai berbasis produktivitas sebagai instrumen penilaian kinerja kelembagaan dan individu.
- Upaya penghapusan retribusi yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada publik.
- Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan BPKP dalam pelaksanaan Good Governance
- Peningkatan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan dengan Pemerinta Kabupaten/Kota melalui forum Bappeda yang diselenggarakan setiap 3 bulan.
- Pemberian dana stimulan untuk perbaikan rumah bagi penduduk kurang mampu sebanyak 800 unit.
- Perda Kemudahan Investasi Nomor 4/2004.
- Implementasi APBD Hemat dan Efektif.
- Portofolio SDM.
- Mind Setting SDM Aparatur.
- Pengadaan Barang/ Jasa Elektronik ( e-procurement ) kerjasama KPK.
I. Kelembagaan Pemerintah Provinsi Gorontalo dibentuk dengan beberapa Peraturan daerah yaitu :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD;
2. Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo terdiri dari :
- Biro Hukum dan Organisasi;
- Biro Pemerintahan;
- Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesra;
- Biro Pengendalian Pembangunan dan ekonomi;
- Biro Umum dan Humas;
3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Gorontalo dan terdiri dari 11 ( sebelas ) Dinas masing-masing :
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
- Dinas Perikanan dan Kelautan;
- Dinas Perkebunan dan Peternakan
- Dinas Kehutanan dan Pertambangan;
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Perhubungan dan Pariwisata;
- Dinas Pekerjaan Umum;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Sosial;
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo dan terdiri dari 11 (sebelas) Lembaga masing-masing :
- Inspektorat;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Badab Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah;
- Badan Keuangan Daerah;
- Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi;
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Kantor Satpol PP dan Linmas;
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Kantor Perwakilan;
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo;
II. Jumlah keseluruhan SKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah sebanyak 25 ( dua puluh lima ) SKPD;
III. Adapun SKPD Badan Narkotika Provinsi Gorontalo dan Sekretariat KORPRI pembentukannya masih dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah dan sementara dibahas pada tingkat Pansus DPRD;